MENU TUTUP

Manajemen  BUMN PTPN V di Sei Galuh Tapung abai dan lambat dalam mencari solusi atas konflik

Jumat, 08 April 2022 | 05:53:24 WIB
Manajemen  BUMN PTPN V di Sei Galuh Tapung abai dan lambat dalam mencari solusi atas konflik Ketua Umum Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau, Sapaat

Pekanbaru--Bentrok masyarakat dari Desa Pantai Cermin dan Desa Pagaruyung pada Kamis pagi (7 April 2022) di Kecamatan Tapung sangat disayangkan.

Terkesan Manajemen  BUMN PTPN V di Sei Galuh Tapung abai dan lambat dalam mencari solusi atas konflik habisnya masa Lahan Kebun Plasma PIR II ABD Sei Galuh Desa Pagaruyung Tapung.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau, Sapaat kepada wartawan, kamis malam. 

Bentrok masyarakat kali ini mengakibatkan rusaknya Posko Perjuangan di Pihak Desa Pantai Cermin. Untuk itu kami menghimbau agar konflik ini tidak menempuh jalan anarkis, namun lebih mengedepankan aspek musyawarah mufakat. Kepala boleh panas, namun hati tetap sejuk.

Pembiaran Konflik Lahan Plasma PIR ABD PTPN V yang habis masa pakainya di 2 (dua) Desa ini menyebabkan panasnya situasi di lapangan.

Sapaat menghimbau pihak pihak terkait baik PTPN V, BPN Kampar, BPN Riau agar segera memanggil kembali perwakilan masyarakat dari dua desa ini utk dapat dicarikan solusinya.

"Kita juga akan sampaikan perihal pembiaran Konflik ini ke Pak Eric Tohir Menteri BUMN" pungkas Sapaat Datuk Laksamano Mudo yang juga Ketua Umum DPW LEMTARI Riau (*) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan